Berita dan Informasi tentang Vonis Ariel Peterpan. Untuk sementara perjalanan Ariel Peterpan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung atas kasus yang membelitnya, berhenti setelah Hakim memvonis Ariel 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.250 juta rupiah dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ariel dan pengacaranya masih diberi kesempatan selama 7 hari untuk mengajukan banding, begitupun JPU. Sementara situasi menjelang sidang hingga saat berjalannya sidang sempat terjadi beberapa insiden. Pendemo yang pro dan kontra sempat bentrok hingga sebuah mobil sebuah organisasi kemasyarakatan hancur kaca depannya. Begitupun saat pembacaan vonis, artis Luna Maya harus digotong karena pingsan.
Itu hanya sebagian kecil peristiwa yang terekam oleh lensa kamera, masih ada moment yang tak akan terekam oleh kamera secanggih apapun, yakni apa sesungguhnya yang ada dalam hati Ariel, sang Mega Bintang yang kini statusnya telah berubah menjadi seorang terpidana. Lalu seberapa perihnya perasaan Luna Maya kekasih Ariel yang terpaksa cinta nya harus dipisahkan oleh tembok penjara. Dan keluarganya ? Sahabat-sahabatnya ?
Apalah daya, hakim telah memutuskan hukuman yang sekiranya ‘pantas’ menurut ukuran pertimbangan sang hakim. Tentu dengan berbagai pertimbangan, baik dan buruknya, kuat dan lemahnya. Hakim juga adalah manusia biasa, sebagai manusia tentu saja tak akan mencapai porsi sempurna sebagaimana Sang Khalik Yang Maha Adil dan Maha Sempurna.
Lepas dari kebenaran yang hanya mutlak milik Tuhan Yang Maha Esa, ada baiknya dengan segala ikhlas, bisa menerima kenyataan yang ada sesuai dengan porsi masing-masing. Dan bagi siapapun, tidak terkecuali Ariel, tetap lah berjuang untuk merebut hak asasinya. Karena penjara bukan akhir dari segalanya. Beberapa guru besar kita seperti Bung Karno, Hamka, Malcon dan masih banyak lagi, dari balik jeruji besi justru mereka mulai menapaki arti hidup yang sebenarnya. Karena penjara, mereka bisa berevolusi !
Salam merdeka dan tetap berpikir merdeka !